
Ketua DPRD Sumut Digugat ke PTUN Medan
Minggu, 10 Jun 2018 03:19
Dibaca: 848 kali

Gugatan yang dibuat berdasarkan surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 11/K/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara sisa masa jabatan 2014-2019.
"Iya, sudah kita masukkan gugatannya ke PTUN Medan," ucap Wakil Ketua DPRD Sumut Parlinsyah Harahap, Sabtu 9 Juni 2018.
Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum P.M. Pandapotan Simanjuntak SH, MH, Parma Bintang SH dan Dodi Candra SH, MH dari Kantor Advokat Juntak PMP Law Firm dan Fatners, beralamat di Komplek Damai Town House No. 5, Jalan Damai Indah, Titi Kuning, Medan Johor, Medan, Sumatera Utara.
"Gugatannya sudah diterima pihak PTUN Medan tanggal 7 Juni 2018," jelas Parlinsyah. (art/drc)
Editor: admin
T#g:dprd sumutparlinsyah harahapPTUN Medanwagirin arman

Hati-hati, Aktivis Soroti KUA-PPAS APBD-P Pemprov Sumut
Kalangan aktivis menengarai rencana penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan TA 2018, yang terlambat serta kesepakatannya harus ditandatangani dalam waktu sangat singkat, merupakan salah satu

Dugaan Kolusi Proyek Pendopo Rumdis Gubsu, MFH: Ok Henry dan Eric Aruan Harus Jujur
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz (MFH) meminta OK Henry selaku Kepala Inspektorat dan Eric Aruan selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan, harus jujur dan turut bertanggungjawab.

DPRD Sumut Minta KPK Usut Proyek Pendopo Rumah Dinas Gubernur
Aroma kolusi itu begitu kentara, saat proses lelang pekerjaan dengan harga penawaran sendiri (HPS) sebesar Rp 6.695.740.000,00 dan pagu Rp 6.696.000.000,00. KPK harus mengusut proyek ini.

Muchrid Nasution Anjurkan Warga Pantai Labu Bentuk Kelompok Tani
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar Muchrid Nasution menganjurkan masyarakat yang bermukim di kawasan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, segera mungkin membentuk kelompok-kelompok tani.

LKPD ke BPK RI: Gubernur Sumut Motivasi Pemda Dapatkan WTP
Yakni dengan meningkatkan kinerja, tanggung jawab dan integritasnya, sehingga dapat melaksanakan pengelolaan keuangan, aset maupun kekayaan daerah yang dipisahkan dengan baik dan taat azas.