
- Home
- Kerah Putih
- Amir Hakim Dua Kali Mangkir Dipanggil Kejari Asahan
Amir Hakim Dua Kali Mangkir Dipanggil Kejari Asahan
Kamis, 15 Feb 2018 00:33
Dibaca: 843 kali

drberita/istimewa
DINAMIKARAKYAT - Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan Amir Hakim mangkir dari panggilan penyidik Kejari Asahan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah. Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan periksaan.
Sejak 5 Februari 2018 Amir Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah senilai Rp1,4 miliar tahun 2015-2016.
"Tersangka sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun tidak hadir," ucap Kasi Intel Kejari Asahan Boby Sirait, Rabu 14 Februari 2018.
Boby mengatakan panggilan pertama dilakukan pada 8 Februari, tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian pemanggilan kedua 12 Februari tidak hadir dengan alasan sakit.
"Dia kirim surat ke penyidik tidak bisa hadir karena sakit. Sakitnya apa, tidak dijelaskan dalam surat itu," sebut Boby.
Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk tersangka. "Waktunya tau. Kita tunggu hasil pemeriksaan medis tersangka," terangnya.
Boby mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sumut untuk mengetahui kerugian negara.
"Potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Karena dana hibah itu sampai sekarang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tapi pastinya kita tunggu BPKP," terangnya. (art/drc)
T#g:amir hakimkejari asahanketua pramuka asahankorupsi dana hibah
Sejak 5 Februari 2018 Amir Hakim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah senilai Rp1,4 miliar tahun 2015-2016.
"Tersangka sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun tidak hadir," ucap Kasi Intel Kejari Asahan Boby Sirait, Rabu 14 Februari 2018.
Boby mengatakan panggilan pertama dilakukan pada 8 Februari, tersangka tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kemudian pemanggilan kedua 12 Februari tidak hadir dengan alasan sakit.
"Dia kirim surat ke penyidik tidak bisa hadir karena sakit. Sakitnya apa, tidak dijelaskan dalam surat itu," sebut Boby.
Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ketiga untuk tersangka. "Waktunya tau. Kita tunggu hasil pemeriksaan medis tersangka," terangnya.
Boby mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Sumut untuk mengetahui kerugian negara.
"Potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar. Karena dana hibah itu sampai sekarang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tapi pastinya kita tunggu BPKP," terangnya. (art/drc)
Editor: admin
T#g:amir hakimkejari asahanketua pramuka asahankorupsi dana hibah
Berita Terkait

Mantan Bupati Tapteng Dipanggil Kejati Sumut
DINAMIKARAKYAT - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung dipanggil penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam kasus dugaa korupsi dana hibah kepada

Ketua Pramuka Asahan Jadi Tersangka Korupsi
Kasus pertama dilakukan Amir Hakim yaitu penjualan aset di Kabupaten Batubara, dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar dan kasus kedua dugaan korupsi dana Hibah dari Pemkab Asahan tahun 2016 senilai Rp400 juta.
Komentar Pembaca