
Pas! Andi Lala Divonis Mati
Sabtu, 13 Jan 2018 14:20
Dibaca: 2.370 kali

Hukuman terhadap Andi Lala dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Medan, Jumat 12 Januari 2018.
Majelis hakim menyatakan Andi Lala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dua pembunuhan yang telah direncanakan terlebih dahulu sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana) dalam dakwaan alternatif ke-1 primair.
Dua pembunuhan yang dilakukan Andi Lala yaitu terhadap selingkuhan istrinya di Lubuk Pakam Deliserdang dan terhadap 5 orang sekeluarga di Mabar, Medan.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala alias Andi Matalata dengan pidana mati," kata hakim.
Selain Andi Lala, dua terdakwa lain yang membantunya melakukan pembunuhan berencana sekeluarga di Mabar, dijatuhi hukuman masing-masing 20 tahun penjara.
Keduanya yaitu Andi Syahputra alias Andi Keleng dan Roni Anggara, dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun tahun penjara," sebut hakim.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menyatakan tidak mendengar permintaan maaf dari para terdakwa. Majelis menilai tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa.
Sementara yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan seorang lainnya dalam keadaan luka berat.
"Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga terdapat korban anak. Bahkan ada korban Kinara mengalami luka berat dan kehilangan seluruh keluarganya," papar hakim saat membacakan putusan terhadap Roni Anggara dan Andi Syahputra.
Majelis hakim kemudian memberi kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk memikirkan langkah hukum yang akan diambil menyikapi putusan itu. JPU juga diberi kesempatan yang sama.
Hukuman yang diptuskan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga meminta agar Andi Lala dijatuhi hukuman mati, Roni Anggara dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Andi Syahputra dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Seusai sidang Andi Lala tampak menangis. Matanya memerah dan berlinang. Sekali waktu dia tampak menyeka air mata. Roni Anggara dan Andi Syahputra juga menangis. Namun, ketiganya diam seribu bahasa saat ditanya wartawan. (art/drc)
Editor: admin
T#g:andi lalapembunuh sekeluargapengadilan medanvonis mati

Tiga Terdakwa Sabu 2 Kilogram Dituntut 19 Tahun Penjara dan Rp1 Miliar
Tiga terdakwa kasus sabu 2 kilogram masing-masing dituntut hukuman selama 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 6 Februari 2018.

Terdakwa Sabu 30 Kilogram Divonis 20 Tahun Penjara
Pria asal ‎Desa Geulanggang Teungoh, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ini terbukti bersalah menguasai dan mengendalikan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.

JPU Ikut Banding Vonis Mati Andi Lala
Jaksa penuntut umum (JPU) ikut menyatakan banding atas kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kota Medan dan kasus pembunuhan di Lubuk Pakam, Deliserdang, Sumatera Utara.

Ditangkap di Jet Pline, Penembak Mobil CRV Divonis 5 Tahun Penjara
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Heriawan ditangkap oleh petugas Polrestabes Medan pada Selasa 1 Agustus 2017 Pukul 03.00 WIB di tempat hiburan malam, Jet Plane, di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Medan Baru.

Andi Lala Banding Vonis Matinya
Vonis mati Andi Lala atas dua kasus pembunuhan sadis yang dilakukan‎, yaitu pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan Lubuk Pakam, Deliserdang.