
Bendahara Pengeluaran RSUD Tanjungbalai Dituntut 6 Tahun Penjara
Selasa, 30 Jan 2018 00:33
Dibaca: 319 kali

Selain hukum penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam tuntutan JPU Toni F Pangaribuan mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi pada anggaran belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD Tanjungbalai tahun 2015, senilai Rp1,4 miliar.
"Meminta kepada majelis hakim mengadali dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Novryska Saragih dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Toni di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,4 miliar. Bila tidak dibayar, terdakwa harus menggantinya dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas JPU.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan korupsi dengan modus merekayasa kas rumah sakit. BPK RI telah memeriksa fisik kas pada buku pengeluaran bendehara dan pemeriksaan pada bukti pertanggungjawaban, diketahui negara mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar. (art/drc)
Editor: admin
T#g:korupsi apbdpengadilan tipikor medanrsud tanjungbalai

Dugaan Kolusi Proyek Pendopo Rumdis Gubsu, MFH: Ok Henry dan Eric Aruan Harus Jujur
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz (MFH) meminta OK Henry selaku Kepala Inspektorat dan Eric Aruan selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan, harus jujur dan turut bertanggungjawab.

DPRD Sumut Minta KPK Usut Proyek Pendopo Rumah Dinas Gubernur
Aroma kolusi itu begitu kentara, saat proses lelang pekerjaan dengan harga penawaran sendiri (HPS) sebesar Rp 6.695.740.000,00 dan pagu Rp 6.696.000.000,00. KPK harus mengusut proyek ini.

Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Maling Uang Rakyat di Banten
Tim Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsing Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak menangkap DPO terpidana korupsi dari Kejari Langkat dan juga Kejari Pematangsiantar.

Habis Lebaran Agus Tripriyono Dipanggil Kembali
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Doni Harahap memastikan mantan Kepala BPKAD Pemkab Sergai Agus Tripriyono dipanggil kembali sehabis lebaran idul fitri.

Jaksa Bantah Pemanggilan Agus Tripriyono Hanya Untuk Lucu-lucuan
Isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Sergai menyebutkan pemanggilan mantan Kepala BPKAD Agus Tripriyono, mantan Sekda Haris Fadillah, mantan Bendahara BPKAD Sergai Koko dan Kepala BPKAD Gustian hanya untuk lucu-lucuan menjelang lebara